Setelah
postingan sebelumnya yang membahas tentang bisnis informatika, pada postingan
ini saya akan menjabarkan macam-macam badan usaha dan juga aspek pemasaran dari
salah satu perusahaan IT yang ada di Indonesia.
Badan usaha adalah kesatuan
organisasi yang terdiri dari modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Badan usaha berbeda dengan
perusahaan. Perusahaan adalah tempat
mengolah sumber-sumber ekonomi untuk menghasilkan
barang atau jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk
mencapai tujuan yaitu mencapai
keuntungan. Berikut adalah macam-macam Badan Usaha.
1. Koperasi
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Ciri-ciri
Koperasi :
1) Koperasi adalah perkumpulan orang - orang.
2) Penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan.
3) Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
4) Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
5) Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara
seimbang.
Kelebihan :
·
Sisa
hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
·
Anggota
koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
·
Seseorang
yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi
anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki
hidupnya.
·
Mengutamakan
kepentingan Anggota.
Kekurangan :
·
Modal
terbatas.
· Daya saing lemah.
· Tidak semua anggota memiliki
kesadaran berkoperasi.
· Sumber daya manusia terkadang
kurang.
2. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian
dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah
karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
Ciri- Ciri BUMN
·
Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
·
Pengawasan
dilakukan, baik secara hierarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
·
Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
·
Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·
Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·
Untuk
mengisi kas negara,
karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
·
Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
·
Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
·
Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi
dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
·
Merupakan
salah satu stabilisator perekonomian negara.
·
Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
·
Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·
Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh
negara.
·
Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi.
·
Modal
juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
·
Bila
memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
·
Pinjaman
kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Manfaat BUMN
·
Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh
berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
·
Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan
kerja.
·
Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan
kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal
kuat.
·
Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor
sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
·
Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya
dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
·
Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BUMN
sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
1).
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki
oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki
oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri perjan antara lain sebagai
berikut:
·
Memberikan
pelayanan kepada masyarakat
· Merupakan bagian dari suatu
departemen pemerintah
· Dipimpin oleh seorang kepala yang
bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen
yang bersangkutan
· Status karyawannya adalan pegawai
negeri
Contoh
Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
2). Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah perjan yang sudah diubah.
Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai
Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih
merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Ciri-ciri perum:
·
Melayani
kepentingan masyarakat umum.
· Dipimpin oleh seorang
direksi/direktur.
· Mempunyai kekayaan sendiri dan
bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat
kontrak kerja dengan semua pihak.
· Dikelola dengan modal pemerintah
yang terpisah dari kekayaan negara.
· Pekerjanya adalah pegawai perusahaan
swasta.
· Memupuk keuntungan untuk mengisi kas
negara.
· Dapat menghimpun dana dari pihak
3).
Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh
Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT
< nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
negara.
Ciri-ciri Persero adalah:
·
Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
· Modal sebagian atau seluruhnya
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
· Dipimpin oleh direksi
· Pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta
· Badan usahanya ditulis PT (nama
perusahaan) (Persero)
· Tidak memperoleh fasilitas Negara
Ada dua persero yang
berubah menjadi badan layanan umum, yakni
Askes dan Jamsostek yang kini berubah menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
3. BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33,
bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital
dan strategis atau yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1).
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
a).
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang
atau lebih di mana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan
kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma:
1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala risiko
yang terjadi.
3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri
atau meninggal dunia.
Kelebihan :
· Mudah, tak perlu banyak persyaratan
namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
·
Tidak
terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
·
Modal
lebih cepat cair
·
Lebih
mudah berkembang
Kekurangan :
· Punya tanggung jawab yang tak
terbatas apabila ada resiko
·
Bisa
mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia
atau mengundurkan diri
·
Sulit
dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
·
Kesulitan
menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
b).
Persekutuan Komanditer (Commanditaire
Vennootschap atau CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau
CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
· Sekutu aktif adalah anggota yang
memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
· Sekutu pasif / sekutu komanditer
adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak
ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab
atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri - ciri CV :
1) Didirikan minimal 2 orang, dimana
satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero
pasif
2) Seorang persero aktif akan bertindak
mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala
resiko.
3) Persero pasif hanya bertindak
sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang
ia setorkan ke dalam perseroan.
Kelebihan :
·
Bentuk
CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai
kegiatan.
·
CV
mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
·
Lebih
mudah berkembang karena dipegang orang yang ahli dan dipercaya.
·
CV
lebih fleksibel
·
Pembagian
keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
·
Keuntungan
yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Kekurangan :
·
Untuk
mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke
Departmen Kehakiman.
·
Status
hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek
besar
c)
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham
mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang
surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Ciri - ciri PT :
1) Kewajiban terhadap pihak luar hanya
terbatas pada modal yang disetorkan.
2) Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
3) Usia PT tidak terbatas.
4) Mampu untuk menghimpun dana dalam
jumlah yang besar.
5) Bebas untuk melakukan berbagai
aktivitas bisnis.
6) Mudah mencari karyawan
7) Dapat dipimpin oleh orang yang tidak
memiliki saham.
8) Pajaknya berganda antara Pajak
Penghasilan dan Pajak Deviden
Persyaratan mendirikan PT sesuai
dengan undang-undang PT, yakni:
1.
Perseroan
didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam
bahasa Indonesia
2.
Setiap
pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan
didirikan
3.
Pada
saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2)
4.
Perseroan
memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai
pengesahan badan hukum perseroan
5.
Setelah
perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua
orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan
tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya
kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang
lain
6.
Apabila
telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang,
maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan
kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan
negeri dapat membubarkan perseroan tersebut
7.
Ketentuan
yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a)
Persero
yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b)
Perseroan
yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan
dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
tentang Pasar Modal.
Persyaratan untuk mendirikan sebuah
perusahaan, yakni :
1. Nama Perusahaan (Siapkan 2 atau 3
nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak
Departemen Hukum dan HAM)
2. Bidang Usaha yang Digeluti
3. Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua
Orang)
4. Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta
- Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10
M), Besar (Di atas 10 M)
5. Persentase Kepemilikan Modal
6. Nama Direktur Utama/Direktur
(Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
7. Copy KTP Pemilik Modal
8. Kartu Keluarga (bila Direktur
Utama/Direktur adalah perempuan)
9. NPWP Direktur Utama/Direktur
10. Foto Direktur/Direktur Utama ukuran
3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
11. Surat Keterangan Domisili Usaha
12. Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat
Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
13. Nomor Telepon Perusahaan
14. Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila
Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak))
Berikut adalah 5 langkah utama atau
proses pendirian perusahaan.
1. Membuat akte perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum
maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan. Biasanya akte ini berisi
informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik
modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur
utama, direktur, dan para komisaris.
2. Mendapatkan Surat Keterangan
Domisili Usaha.
Ini bisa didapatkan dari kantor
kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan berdomisili. Berdasarkan
surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan
surat keterangan domisili, Pendiri memerlukan salinan akte perusahaan. Selain
itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanyakan apakah tempat usaha
disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanyakan copy perjanjian sewa
menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB.
Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau
tidak. Biasanya, mengurus SK domisili dipungut biaya administrasi. Biaya
administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
3. Mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP
perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Pendiri memerlukan salinan
akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Ada Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte
Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan SK domisili. Biasanya
pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila pendiri memasukkan berkas di pagi hari
ke kantor pajak, pagi itu juga pendiri bisa mendapat NPWP.
4. Mendapatkan Surat Keputusan
Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan
salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
5. Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses
mendirikan PT agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama
di berbagai tempat.
6. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan
(TDP).
TDP merupakan bagian dari proses
pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah mendapatkan SIUP. Pada pemda
tertentu, pendiri dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif
sama untuk berbagai daerah. Itulah langkah-langkah utama untuk mendirikan
perusahaan di republik ini secara umum.
Kelebihan PT :
·
Mudah
dalam peralihan kepemimpinan.
·
Mudah
memperoleh tambahan modal.
·
Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
·
Lebih
efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan PT :
·
Pajaknya
berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
·
Pendiriannya
memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
·
Biaya
pembentukan PT relatif tinggi.
·
Terlalu
terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.
4. Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini
didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Ciri - ciri Yayasan :
1) Yayasan dibentuk berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Yayasan dibentuk dengan memisahkan
kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
3) Didirikan dengan akta notaris.
4) Tidak memilik anggota dan tidak
dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan
tujuan Yayasan.
5) Yayasan dapat dibubarkan oleh
pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi
dan pailit.
Kelebihan Yayasan :
·
Non
profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan :
·
Terbatasnya
dana
Contoh Badan
Usaha Beserta Aspek Pemasarannya
PT.Tokobagus
yang sekarang lebih dikenal dengan OLX Indonesia
Setelah
menjabarkan tentang macam-macam badan usaha di Indonesia di atas, saya akan
membahas strategi pemasaran dari salah satu e-commerce yang terkenal di
Indonesia, yaitu OLX.co.id. OLX Indonesia adalah tempat untuk mencari barang
baru atau bekas berkualitas seperti produk elektronik, otomotif, rumah,
peralatan rumah tangga, aneka jasa dan juga lowongan kerja. Sebelum bernama
OLX.co.id web e-commers ini bernama tokobagus.com, hal tersebut merupakan salah
satu strategi pemasaran perusahaan dengan membuat sebuah nama baru (brand
renaming) dan logo baru (brand redesign) yang diciptakan dengan tujuan pengembangan
dan memberikan sebuah pembaharuan dalam benak konsumen, investor dan pesaing.
Alasan dari penggantian nama tersebut untuk memperbesar pangsa pasar, sehingga
cakupannya bukan lokal saja tetapi global. Strategi tersebut terbukti berhasil
dengan OLX menjadi brand awareness selama 3 bulan semenjak penggantian nama
menurut dara riset MetrixLab.
Selain
penggantian nama yang dilakukan menjadi OLX.co.id, aspek pemasaran yang akan saya
jelaskan yaitu pada harga, produk dan juga promosinya.
1. Harga
Harga
yang ditawarkan oleh penjual yang mengiklankan barangnya di OLX terbilang
murah, terkadang pembeli masih bisa nego dengan penjual yang mengiklankan barang
tersebut.
2. Produk
OLX
selalu berinovasi untuk memperbaiki produknya. Produk adalah segalanya untuk pelanggan. Sehingga, teknologi adalah
yang paling utama. Pelanggan diharapkan bisa
lebih mudah dan lebih cepat mengakses OLX untuk mendapatkan barang yang
diinginkannya. Produk OLX digunakan oleh masyarakat luas sehingga kedepannya pola distribusinya akan hadir di sebanyak
mungkin kanal digital. Kedepan,
distribusi OLX akan hampir seluruhnya lewat mobile.
3. Promosi
Cara
promosi yang dilakukan oleh olx adalah melalui iklan di TV, pembagian kupon
diskon, pemasangan iklan di koran dan juga iklan-iklan di website-website. Dengan
promosi – promosi yang dilakukan OLX tersebut membuat OLX menjadi salah satu
website e-commerce yang banyak dikunjungi dan terkenal di Indonesia.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar