Senin, 24 Oktober 2016

Macam-macam Badan Usaha

Setelah postingan sebelumnya yang membahas tentang bisnis informatika, pada postingan ini saya akan menjabarkan macam-macam badan usaha dan juga aspek pemasaran dari salah satu perusahaan IT yang ada di Indonesia.


Badan usaha adalah kesatuan organisasi yang terdiri dari modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Badan usaha berbeda dengan perusahaan. Perusahaan adalah tempat mengolah sumber-sumber ekonomi untuk menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencapai keuntungan. Berikut adalah macam-macam Badan Usaha.
1.    Koperasi


Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Ciri-ciri Koperasi :
1)    Koperasi adalah perkumpulan orang - orang.
2)    Penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan.
3)    Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
4)    Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
5)    Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
·   Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
·   Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
·   Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
·   Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan :
·   Modal terbatas.
·   Daya saing lemah.
·   Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
·   Sumber daya manusia terkadang kurang.

2.    BUMN


Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.

Ciri- Ciri BUMN
·   Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
·   Pengawasan dilakukan, baik secara hierarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·   Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
·   Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·   Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·   Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
·   Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·   Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
·   Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
·   Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
·   Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
·   Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·   Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
·   Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
·   Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
·   Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
·   Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Manfaat BUMN
·    Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
·    Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
·    Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
·    Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
·    Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
·    Memberikan pelayanan kepada masyarakat.

BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
1). Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:
·      Memberikan pelayanan kepada masyarakat
·      Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
·      Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan
·      Status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

2). Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Ciri-ciri perum:
·      Melayani kepentingan masyarakat umum.
·      Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·      Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
·      Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
·      Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
·      Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
·      Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yanggo public
·      Dapat menghimpun dana dari pihak


3). Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Ciri-ciri Persero adalah:
·      Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·      Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·      Dipimpin oleh direksi
·      Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·      Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·      Tidak memperoleh fasilitas Negara
Ada dua persero yang berubah menjadi badan layanan umum, yakni Askes dan Jamsostek yang kini berubah menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.


3.    BUMS


Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

1). Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
a). Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih di mana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma:
1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala risiko yang terjadi.
3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan :
·      Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
·      Tidak terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
·      Modal lebih cepat cair
·      Lebih mudah berkembang
Kekurangan :
·      Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
·      Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
·      Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
·      Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu

b). Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·      Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·      Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Ciri - ciri CV :
1)    Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
2)    Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
3)    Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
 Kelebihan :
·         Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
·         CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
·         Lebih mudah berkembang karena dipegang orang yang ahli dan dipercaya.
·         CV lebih fleksibel
·         Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
·         Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Kekurangan :
·         Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
·         Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar

c) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Ciri - ciri PT :
1)    Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
2)    Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
3)    Usia PT tidak terbatas.
4)    Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
5)    Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
6)    Mudah mencari karyawan
7)    Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
8)    Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden



Persyaratan mendirikan PT sesuai dengan undang-undang PT, yakni: 
1.    Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia 
2.    Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan 
3.    Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2) 
4.    Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan 
5.    Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain 
6.    Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut 
7.    Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi: 
a)    Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. 
b)    Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

Persyaratan untuk mendirikan sebuah perusahaan, yakni :
1.    Nama Perusahaan (Siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan HAM) 
2.    Bidang Usaha yang Digeluti 
3.    Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang) 
4.    Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
5.    Persentase Kepemilikan Modal
6.    Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
7.    Copy KTP Pemilik Modal 
8.    Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
9.    NPWP Direktur Utama/Direktur
10. Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
11. Surat Keterangan Domisili Usaha
12. Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
13. Nomor Telepon Perusahaan
14. Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak))

Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan. 
1.    Membuat akte perusahaan 
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris. 

2.    Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha. 
Ini bisa didapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Pendiri memerlukan salinan akte perusahaan. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanyakan apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanyakan copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak. Biasanya, mengurus SK domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain, 

3.    Mengurus NPWP perusahaan. 
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Pendiri memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan SK domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila pendiri memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga pendiri bisa mendapat NPWP. 

4.    Mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM. 
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili. 

5.    Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). 
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.

6.    Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). 
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, pendiri dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah. Itulah langkah-langkah utama untuk mendirikan perusahaan di republik ini secara umum.

Kelebihan PT :
·         Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
·         Mudah memperoleh tambahan modal.
·         Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
·         Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan PT :
·         Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
·         Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
·         Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
·         Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.

4.    Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Ciri - ciri Yayasan :
1)    Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)    Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
3)    Didirikan dengan akta notaris.
4)    Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
5)    Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit. 
Kelebihan Yayasan :
·         Non profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan :
·         Terbatasnya dana

Contoh Badan Usaha Beserta Aspek Pemasarannya

PT.Tokobagus yang sekarang lebih dikenal dengan OLX Indonesia

Setelah menjabarkan tentang macam-macam badan usaha di Indonesia di atas, saya akan membahas strategi pemasaran dari salah satu e-commerce yang terkenal di Indonesia, yaitu OLX.co.id. OLX Indonesia adalah tempat untuk mencari barang baru atau bekas berkualitas seperti produk elektronik, otomotif, rumah, peralatan rumah tangga, aneka jasa dan juga lowongan kerja. Sebelum bernama OLX.co.id web e-commers ini bernama tokobagus.com, hal tersebut merupakan salah satu strategi pemasaran perusahaan dengan membuat sebuah nama baru (brand renaming) dan logo baru (brand redesign) yang diciptakan dengan tujuan pengembangan dan memberikan sebuah pembaharuan dalam benak konsumen, investor dan pesaing. Alasan dari penggantian nama tersebut untuk memperbesar pangsa pasar, sehingga cakupannya bukan lokal saja tetapi global. Strategi tersebut terbukti berhasil dengan OLX menjadi brand awareness selama 3 bulan semenjak penggantian nama menurut dara riset MetrixLab.
Selain penggantian nama yang dilakukan menjadi OLX.co.id, aspek pemasaran yang akan saya jelaskan yaitu pada harga, produk dan juga promosinya.
1.    Harga
Harga yang ditawarkan oleh penjual yang mengiklankan barangnya di OLX terbilang murah, terkadang pembeli masih bisa nego dengan penjual yang mengiklankan barang tersebut.

2.    Produk
OLX selalu berinovasi untuk memperbaiki produknya. Produk adalah segalanya untuk pelanggan. Sehingga, teknologi adalah yang paling utama. Pelanggan diharapkan bisa lebih mudah dan lebih cepat mengakses OLX untuk mendapatkan barang yang diinginkannya. Produk OLX digunakan oleh masyarakat luas sehingga kedepannya pola distribusinya akan hadir di sebanyak mungkin kanal digital. Kedepan, distribusi OLX akan hampir seluruhnya lewat mobile.

3.    Promosi
Cara promosi yang dilakukan oleh olx adalah melalui iklan di TV, pembagian kupon diskon, pemasangan iklan di koran dan juga iklan-iklan di website-website. Dengan promosi – promosi yang dilakukan OLX tersebut membuat OLX menjadi salah satu website e-commerce yang banyak dikunjungi dan terkenal di Indonesia.



Referensi :